Cyber espionage biasanya melibatkan penggunaan
akses tersebut kepada rahasia dan informasi rahasia atau kontrol dari
masing-masing komputer atau jaringan secara keseluruhan untuk strategi keuntungan dan psikologis , politik, kegiatan subversi
dan fisik dan sabotase . Baru-baru ini, cyber mata-mata melibatkan analisis aktivitas
publik di situs jejaring sosial seperti Facebook dan Twitter .
Operasi tersebut, seperti non-cyber espionage, biasanya
ilegal di negara korban sementara sepenuhnya didukung oleh tingkat tertinggi
pemerintahan di negara agresor. Situasi etis juga tergantung pada sudut
pandang seseorang, terutama pendapat seseorang dari pemerintah yang terlibat.
Cyber espionage merupakan salah satu tindak pidana cyber
crime yang menggunakan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata
terhadap pihak lain dengan memasuki jaringan komputer (computer network
system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis
yang dokumen atau data-data pentingnya tersimpan dalam satu sistem yang
computerize.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar